Pemkab Bogor Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Bimtek PPK, Pokja dan Apip

Pemerintah Kabupaten Bogor saat membuka Bimtek pengadaan barang dan jasa untuk PPK, Pokja dan Apip.

Cibinong, JJBnews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan optimalisasi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan bimbingan teknis kepada para PPK (penjabat pembuat komitmen, Pokja dan Apip, pada Selasa (8/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan Elektabilitas para ppk, pokja dan apip.

“Yah intinya kegiatan hari ini adalah bimbingan dalam rangka menyamakan frekuensi, persepsi bersama sama, antara ppk, pokja dan apip, sehingga sama frekuensi dan persepsi dan pemahamannya agar tidak terjadi miss didalam pelaksanaan barang dan jasa itu,” katanya pada Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka, Warga Kabupaten Bogor Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga November

Ia menjelaskan bahwa apip juga mempunyai peran untuk mengawal untuk mereview terhadap pengadaan barang dan jasa.

“Sedangkan pokja melaksanakan barang dan jasa, dan ppk untuk melaksanakan kegiatannya. Maka ke-tiga pihak ini harus nyambung dalam sisi perencaan, pelaksanaan dan pengawasannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien dan lancar.

“Jadi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien dan lancar sehingga saat selesai lelang kegiatan (proyek) ini bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Ngumpul Bareng Influencer, Rudy Susmanto Ajak Promosikan Potensi Kabupaten Bogor

Sementara itu Kepala ULPBJ Kabupaten Bogor, Asmandila mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pengadaan barang dan jasa khususnya ditiga bagian yakni PPK, Pokja dan Apip.

“Harapan kami dalam Bimtek ini kita dapat kertas kerja terhadap pelaku pengadaan untuk mereview dokumen-dokumen yang disipakan ppk pada saat proses tender. Dan
pokja juga dapat meminta mereview kepada apip, jika mana terdapat hal-hal dokumen yang masuk,” pungkasnya. (Ge)