Kuasa Hukum Sengketa Lahan Ciawi Kecewa Sidang 12 Tersangka Dilaksanakan Online

Cibinong, JJBnews.com – Sengkarut permasalahan yang menimpa 12 orang tersangka dalam kasus sengketa lahan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, bahkan kuasa hukum kecewa sidang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (19/8/24).

Kuasa hukum 12 tersangka Tobbyas Ndiwa mengatakan. Hari ini kami dari tim kuasa hukum ke 12 terdakwa. Kami keberatan karena dasar hukum kami adalah KUHP, jadi hari ini jaksa menggunakan sidang online, dengan alasan tidak masuk akal tadi majelis menggunakan Perma No 8 tahun 2022.

“Saya katakan Perma itu tidak mengikat, kenapa, Perma itu berlaku pada saat Covid 19 pada saat itu dimungkinkan dengan sidang online, kan sekarang sudah normal berarti kembali ke KUHP. Sudah jelas Pasal 162 bilamana ada yang meninggal atau halangan apapun harus ada bukti secara sah,” ujarnya kepada wartawan.

Masih kata Tobbyas. Hari ini jaksa tidak menunjukan alasan itu hanya mengatakan bahwa si saksi yang juga pelapor, yang punya kepentingan terhadap obyek hak kuo terhadap perkara itu, dan jaksa sendiri mengatakan si saksi sudah usia lanjut, padahal anaknya masih muda disitulah kami keberatan.

Baca Juga :  Gerakan Pasar Murah Klapanunggal Tuai Pujian, Pusat Akui Sukses Tekan Inflasi

“Sebenarnya dengan alasan saksi sudah lanjut usia. Kan di PN ini ada fasilitas mobil untuk menjemput kenapa mobil itu tidak dipakai, kalau memang sudah dijemput bahwa si saksi benar sakit kami bisa memakluminya. Tapi kalau kita mengacu kepasa Pasal 162 KUHP itu harus dibuktikan secara fakta. Apakah ada surat sakit atau surat rekam medis yang menyatakan si saksi tidak bisa berangkat,” tambah Tobbyas.

Kami sepakat tolak dan akhirnya majelis mengambil sikap dan memahami apa yang jadi bantahan kami, kami ucapkan terima kasih juga kepada majelis hari ini cukup bijak, dan akhirnya memutuskan jaksa di hari Jumat harus ada pemanggilan lagi untuk sidang, kami minta dihadirkan saksi berikut istri dan anaknya di sidang, karena, di Pasal 185 KUHP juga jelas pada point 7 saat saksi disumpah saat sidang dan ini tidak disumpah dengan alasan tidak masuk akal.

Baca Juga :  Rudy Susmanto-Jaro Ade Kunjungi Kantor Bupati Bogor Pertama di Malasari Nanggung

“Sebenarnya hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Dan menurut jaksa ada 11 orang kemarin yang sudah diperiksa ada 4 orang, hari ini seharusnya saksi yang ini yang kita butuhkan. Saksi yàng tidak hadir hari ini pelapor langsung sehingga terjadinya ke 12 orang itu menjadi tersangka, sebetulnya si saksi ini punya kepentingan terhadap obyek itu, seharunya dia hadir langsung di ruang sidang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya. 12 warga sebagai tersangka dalam permasalahan sengketa lahan di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi. Kuasa Hukum warga sempat melakukan gelar praperadilan. (Punk)