Distanhorbun Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian

Distanhorbun Kabupaten Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris.

Bogor, JJBnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura (Distanhorbun) Kabupaten Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris penyuluh pertanian Swadaya Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor yang meninggal dunia atas nama Kiki. Pemberian jaminan kematian sebesar Rp 42 juta diberikan langsung kepada ahli waris yakni Siti Latifah di halaman lapangan kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/7/24).

Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi menuturkan, almarhum Kiki merupakan penyuluh pertanian swadaya yang tergabung dalam kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor yang meninggal dunia karena musibah. Almarhum Kiki bersama 190 penyuluh pertanian swadaya telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin mereka ketika mengalami musibah atau kecelakaan saat menjalankan tugas.

Baca Juga :  Gerakan Pasar Murah Klapanunggal Tuai Pujian, Pusat Akui Sukses Tekan Inflasi

“Alhamdulillah kami sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat respon cepat untuk mengklaim asuransi penyuluh pertanian Swadaya almarhum Kiki. Walaupun baru satu bulan tetapi bisa langsung bisa klaim dan cair, dan tentunya sangat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelas Tatang.

Kemudian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal mengatakan, 200 penyuluh pertanian swadaya termasuk Almarhum Kiki telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka bisa mendapatkan jaminan untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia.

Baca Juga :  Kebun Raya Bogor Ajak Masyarakat Berdonasi Lewat Event Lari di Kebun

“Alhamdulillah almarhum telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris bisa memanfaatkan dana santunan untuk melanjutkan hidupnya. Bisa untuk membiayai pemakaman, tahlilan, biaya sekolah, biaya rumah tangga dan lainnya mudah-mudahan bisa meringankan beban ahli waris karena ditinggal meninggal dunia,” terang Awalul.

Kemudian, Ahli Waris Siti Latifah mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor juga BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor atas santunan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada suaminya almarhum Kiki yang merupakan penyuluh pertanian swadaya.

“Ini sangat membantu kami, semoga berkah untuk semua. Terima Kasih kepada Pemkab Bogor yang telah memberikan perhatian bagi para penyuluh pertanian swadaya,” imbuhnya. ***