Asmawa Tosepu : Saya Minta PT. Jaswita Jabar Hentikan Aktivitas

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dan foto bangunan Jaswita Jabar.

Cibinong, JJBnews.com – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerima kunjungan jajaran PT. Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Rabu (17/07). Pada kesempatan tersebut, Asmawa dengan tegas minta PT. Jaswita Jabar menghentikan kegiatan manakala tidak punya izin.

Hadir Direktur Utama PT. Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho beserta jajaran. Hadir mendampingi Pj. Bupati Bogor, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Pj Bupati Bogor Dapat Kado Special dari Ketua SOIna Kabupaten Bogor Ahmad Azwari

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, hari ini BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT. Jaswita Jabar bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pada pertemuan tersebut, kita sepakat pengembangan wilayah rujukannya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadikan sebagai panglima dan harus kita patuhi.

“Kami menegaskan terkait beberapa aktivitas yang ada di Puncak, baik Jaswita eks Rindu Alam maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan, manakala belum ada izinnya kami minta untuk menghentikan aktivitas,” jelas Asmawa.

Baca Juga :  Dechan Perintahkan Seluruh Kader Partai Demokrat, All Out Menangkan Rudy Susmanto – Jaro Ade

Asmawa menerangkan, tadi disepakati bersama untuk wahana bianglala akan mereka pindahkan, karena tidak sesuai dengan site plan. Sedangkan bangunan Asep Stroberi dari sisi perizinannya belum, maka saya minta penuhi dulu tahapan perizinannya.

“Kami akan menegakkan aturan, paling lambat sampai bulan Agustus segala perizinan harus dipenuhi, jika tidak terpenuhi maka akan kami bongkar,” tandas Asmawa. ***