Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kabupaten Bogor  Minta Pj. Bupati Bogor Hentikan TPS Liar di Rumpin

Cibinong, JJBnews.com – Saat pelaksanaan rapat paripurna, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Hn Nuhdiana meminta Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menghentikan beroperasinya TPS liar di Rumpin, tepatnya di Desa Sukamulya.

Di forum tertinggi DPRD Kabupaten Bogor tersebut, Daen menyebutkan akibat beroperasinya TPS liar di Rumpin itu masyarakat sekitar pun melakukan sweeping dan memutarbalikkan 10 dump truk yang mengangkut sampah dari Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Pembuangan sampah secara ilegal dari Kota Tangerang Selatan ke TPS liar di Rumpin ini harus ditangani dan ditertibkan oleh Pemkab Bogor, karena membuat situasi dan kondisi di Kecamatan Rumpin tidak kondusif. Semalam hampir saja bentrok, kalau aparat penegak hukum tidak gerak cepat meredam amuk masyarakat,” pinta Daen saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Bikin Gaduh di Bumi Tegar Beriman, Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Asmawa Tosepu

Serupa dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor lainnya Aan Triana Al-Muharrom menerangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menyatakan TPS liar di Rumpin Desa Sukamulya itu tidak memiliki izin.

Apalagi, TPS liar di Rumpin tersebut menggunakan sistem open dumping dan tidak dikelola secara terpadu, hingga dipastikan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Pihak yang bertanggung jawab dalam penampungan sampah ilegal ini harus ditindak secara hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah dirusaknya,” tegas Aan Triana Al-Muharrom.

Baca Juga :  Sekolah Pemerintahan Desa Dapat Mewujudkan Desa Presisi

Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku berkat komunikasi dirinya dengan DPRD Kabupaten Bogor ia akan membentuk tim terpadu untuk menangani beroperasinya TPS liar di Rumpin tersebut.

“Kami akan menindak tegas oknum masyarakat yang bekerjasama secara bisnis dengan pihak Kota Tangerang Selatan, tim terpadu akan membuat laporan ke pihak kepolisian karena mereka bukan melanggar peraturan daerah (Perda), tetapi Undang-Undang,” tukas Asmawa Tosepu. ***