POS Indonesia Salurkan Bansos Beras Di Jasinga

POS Indonesia Menyalurkan Bantuan Sosial Beras ke Desa Curug, Jasinga

Jasinga, JJBNews.com – Pemerintah Desa Curug Kecamatan Jasinga Bersama tim NUPos Kembali menyalurkan bantuan social berupa beras.

Desa Curug menerima alokasi bantuan beras dari Bansos untuk ketahanan pangan, ada sebanyak 743 penerima dan per KK (Kepala Keluarga) menerima 10 kilogram. Penyaluran beras ini disambut gembira oleh Masyarakat desa Curug, Rabu (13/6/24).

“Alhmadulillah hari ini, kami pemdes Curug Bersama tim Nupos bisa menyalurkan bansos beras kepada Masyarakat,” kata Kasi PM Desa Curug Kecamatan Jasinga Erik.
Masih kata dia, sebelumnya pihak pemdes telah menginformasikan kepada maysarakat dengan membagikan surat pemberitahuan kepada Masyarakat atau KPM di wilayah desa Curug.

Baca Juga :  Rudy Susmanto-Jaro Ade Kunjungi Kantor Bupati Bogor Pertama di Malasari Nanggung

“Kita sudah bagian SP ke para RT, dan Masyarakat yang menerima SP langsung ke desa untuk melakukan pengambilan beras, dan tim sudah siap disini, Pada saat penyaluran perangkat desa menggunakan aplikasi PGC-CBP dari kantor Pos,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan tim NUpos Ilyas Sunarya mengatakan, kegiatan penyaluran berjalan dengan tertib dan lancer karena memang kegiatan ini sudah berlangsung berkali-kali.

“Secara alur dan sistematis kegiatan berjalan dengan lancer, karena ada beberapa tim yang memantau dan membantu dari pihak kecamatan jasinga, polsek, koramil, PKH dan tim desa juga,” kata Ilyas.

Baca Juga :  Melalui Apel Pagi Bersama, Pj. Bupati Bogor Titip Pesan Agar ASN Terus Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Secara data penerima, sambung dia, untuk periode ini setidaknya ada 743 KPM untuk wilayah desa Curug terbagi di berbagai RT, namun informasinya semua SP sudah tersampaikan.
“Data menunjukan ada 743 penerima atau KPM, semoga bisa tersalurkan semua pada hari ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Bantuan sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.***