Pj. Bupati Bogor Bebaskan Biaya Retribusi Pedagang di Rest Area Puncak Selama Enam Bulan

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Cisarua, JJBnews.com – Bukti keseriusan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam menjamin kenyamanan berusaha di Rest Area Puncak, salah satunya akan gratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut. Hal itu ditegaskan Pj. Bupati Bogor pada saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, pada Senin (24/6/24).

Baca Juga :  Gerakan Pasar Murah Klapanunggal Tuai Pujian, Pusat Akui Sukses Tekan Inflasi

Perlu diketahui bahwa, biaya retribusi berlaku Rp.17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” jelas Pj. Bupati Bogor.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Semarakkan Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Piala KASAD ke-2

Lanjut Pj. Bupati Bogor, selain pembebasan biaya retribusi pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Puncak.

“Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,” ungkapnya. ***