LPKP Dorong Temuan BPK ke “Meja Hijau”

Cibinong, JJBnews.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) mengecam keras atas adanya temuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk APBD Kabupaten Bogor Tahun 2023.

Direktur LPKP, Rahmatullah alias Along menegaskan, bahwa temuan LHP BPK Jawa Barat untuk APBD Kabupaten Bogor tahun lalu itu kado terburuk Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542.

“Masih banyak pejabat kabupaten ini melakukan pungutan liar di lingkaran pemerintahan. Kabar tersebut, bagi kami sebagai warga Kabupaten Bogor sangat memalukan dan sangat menyakiti hati rakyat khususnya di peringatan HJB,” tegas Along.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bogor Gencar Verifikasi Kampung Ramah Lingkungan

Ia mengatakan, adanya temuan dugaan Pungli dalam LHP jadi preseden buruk untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Temuan itu berbanding terbalik dengan semangat HJB yakni babarengan membangun Bogor, tapi faktanya yang disuguhkan BPK LHP Jawa barat itu cerminan semakin menurunnya rasa kesadaran dan integritas tata kelola Pemkab Bogor,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendorong adanya persoalan dalam LHP APBD Tahun 2023 lalu itu dibawa hingga ranah hukum.

“Jelang Pungli adalah pelanggaran UU Tipikor. Kami minta aparat penegak hukum khususnya KPK lakukan pemeriksaan dengan dasar LHP BPK tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bogor Dapat Kado Special dari Ketua SOIna Kabupaten Bogor Ahmad Azwari

Sebelumnya, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerangkan, pihaknya akan memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan LHP BPK untuk TA 2023.

“LHP BPK salah satu temuannya adalah Pungli. Saya akan pimpin tim untuk tindak lanjut dari LHP tersebut,” terang Asmawa.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Kemendagri itu memaparkan, pihaknya akan berlakukan sanksi terhadap pejabat yang terbukti lakukan Pungli tersebut.

“Pasti akan ada sanksi. Makanya LHP tersebut akan didalami dulu, apalagi temuan tersebut jelas melanggar Undang-Undang. Tunggu saja nanti,” tandas Asmawa. ***