Kritisi DPR dengan Aksi Teatrikal, Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Bogor menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5).

JJBnews.comJurnalis Bogor yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas menolak RUU Penyiaran.

Hal itu sebagai bentuk mengkritisi terhadap kinerja DPR dan tentunya pesan penolakan RUU Penyiaran tersebut. Dalam aksinya, para Jurnalis Bogor menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, belasan wartawan Jurnalis Bogor memegang kertas karton yang antara lain bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers” dan DPR-RI ‘Jual’ RUU Penyiaran.

Semua mulut wartawan juga ditutup plester warma hitam sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers atau jurnalisme.

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR-RI saat beraksi merampas kamera wartawan foto yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri Pastikan Akan Lanjutkan dan Mengawal Pembangunan Yang Telah Dijalankan Sebelumnya

Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan ‘Anggota DPR’ tersebut. Mulut wartawan foto tersebut lantas dibungkam oleh si ‘DPR-RI’.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR. Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Kordinasi aksi sekaligus ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar menegaskan aksi teatrikal secara damai ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolak RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegas Niko Zulfikar kepada wartawan, Minggu, 26 Mei 2024

Niko Zulfikar pun menyampaikan tiga sikap Jurnalis Bogor terkait rencana RUU Penyiaran yaitu menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Semarakkan Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Piala KASAD ke-2

“Kami juga menuntut DPR-RI mengkaji kembali draft revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” tuturnya.

Alumni ISIP ini menjelaskan alasan mengapa RUU ini melarang jurnalis televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan hingga larangan yang tertuang dalam RUU Penyiaran haruslah dihapus,” jelas Niko Zulfikar. ***