Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 2 Maret 2024

Ilustrasi SIM keliling. (Net)

Cibinong, JJBNews.com – Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 2 Maret 2024.

Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu 2 Maret 2024 berlokasi di Mitra 10 Cibinong, pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB dan di MCD Sukahati pelayanan mulai Pukul 16.00-20.00 Wib.

Baca Juga :  Bahas Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Pemkab Minahasa Studi Tiru ke Pemkab Bogor

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga :  Terkait Pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat, Ini Kata Ketua Sementara DPRD Rudy Susmanto

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)